(sumber: kompasiana.com)
Pendidikan profesi guru (PPG) , sebuah program baru
dari kementrian pendidikan nasional. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan
bahwa setiap guru harus menempuh pendidikan profesi guru guna meningkatkan
kompetensi pendidik. Belum lama ini sebuah wacana yang bersumber dari portal
dikti (dikti.go.id) mengeluarkan wacana bahwa salah satu syarat menjadi
guru PNS ialah dengan mengantongi sertifikat lulus PPG. Lulusan sarjana
pendidikan (baca SP.d) akan bersaing dengan sarjana ilmu murni. Kebijakan
tersebut diambil atas dasar pertimbangan bahwa jika lulusan sarjana ilmu murni
memiliki potensi dalam artian ilmunya lebih tinggi dari pada sarjana pendidikan
kenapa tidak boleh menjadi guru, semata-mata tujuan kebijakan tersebut demi
memajukan pendidikan di Indonesia dan mewujudkan generasi cerdas dan rendahnya
kualitas guru indonesia saat ini.